Korupsi

Kejagung Tetapkan Hendry Lie Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang. Hendry ditangkap di Bandara Soetta sepulang dari Singapura.

“Diamankan di Bandara Soetta, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, Senin (18/11/2024).

Harli menjelaskan bahwa Hendry Lie selama ini menjalani pengobatan di Singapura. Ia juga mengatakan bahwa Paspor Hendry Lie habis akhir bulan ini.

“Yang bersangkutan ini menjalani pengobatan di Singapura. Masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024,” ujarnya.

Diketahui, pada Senin (18/11/2024) Hendry Lie tiba di Kejagung, Jakarta Selatan sekira pukul 23.13 WIB. Dia keluar dari mobil tahanan.

Pada Senin malam, Hendry Lie tiba di Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.13 WIB, dan langsung digiring jaksa menuju Gedung Kejagung. Tidak ada sepatah kata pun yang terucap dari Hendry.

Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.Meskipun telah dipanggil berkali-kali, Hendry selalu mangkir dengan alasan menjalani pengobatan di Singapura, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

“Belum dilakukan penahanan, karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dari jumlah tersebut, 17 tersangka sudah mulai disidangkan, dan tiga di antaranya sudah divonis.

Total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, sebagian besar disebabkan oleh rusaknya ekosistem. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button